Senin, 24 September 2012
UNSUR SISTEM HUKUM
Senin, 12 September 2012
Menurut Lawrence Meir Friedman, ada 3 unsur system hukum, yaitu :
1. Struktur (structure)
2. Substansi (substance) hukum
3. Kultur (legal calture), respon masyarakat terhadap hukum
Tujuan hukum
1. Ajaran konvensional
a. Ajaran Etis : Tujuannya semata-mata untuk mencapai keadilan
b. Ajaran Utilistis : Tujuannya semata-mata untuk menciptakan kemanfaatan
c. Ajaran Normatif-Dogmatik : Semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum
2.
Menurut Gustav Radbruch (aliran hukum modern), tujuan hukum terdiri dari :
a. Keadilan (Gerechtigheit)
b. Kemanfaatan (zwachmatigheit)
c. Kepastian hukum (Rechtseeherheit)
Jika terjadi benturan, menurut Sidikno diutamakan keadilan, Menurut Achmad Ali menurut hakimnya atau kasuistik
Beberapa Asas
Res Judicate Pro Veritate Habetur : Putusan hakim harus dianggap benar
Iedereen wordt geacht de wet te kennen : Setiap orang dianggap mengetahui akan undang-undang
Ignorantia legis excusat neminem : Ketidaktahuan akan adanya UU, tidaklah merupakan alasan pembenar
Bounch De La Loi : Corong undang-undang
Kajian Normatif mengkaji Law In Books (hukum berdasarkan redaksi aturan)
Kajian Filsafat mengkaji Law In Icleaa (alasan apa)
Kajian Normatif mengkaji Law In Action (untuk apa)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar