Senin, 24 September 2012

UNSUR SISTEM HUKUM

Senin, 12 September 2012  Menurut Lawrence Meir Friedman, ada 3 unsur system hukum, yaitu : 1. Struktur (structure) 2. Substansi (substance) hukum 3. Kultur (legal calture), respon masyarakat terhadap hukum  Tujuan hukum 1. Ajaran konvensional a. Ajaran Etis : Tujuannya semata-mata untuk mencapai keadilan b. Ajaran Utilistis : Tujuannya semata-mata untuk menciptakan kemanfaatan c. Ajaran Normatif-Dogmatik : Semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum 2.  Menurut Gustav Radbruch (aliran hukum modern), tujuan hukum terdiri dari : a. Keadilan (Gerechtigheit) b. Kemanfaatan (zwachmatigheit) c. Kepastian hukum (Rechtseeherheit) Jika terjadi benturan, menurut Sidikno diutamakan keadilan, Menurut Achmad Ali menurut hakimnya atau kasuistik Beberapa Asas Res Judicate Pro Veritate Habetur : Putusan hakim harus dianggap benar Iedereen wordt geacht de wet te kennen : Setiap orang dianggap mengetahui akan undang-undang Ignorantia legis excusat neminem : Ketidaktahuan akan adanya UU, tidaklah merupakan alasan pembenar Bounch De La Loi : Corong undang-undang  Kajian Normatif mengkaji Law In Books (hukum berdasarkan redaksi aturan)  Kajian Filsafat mengkaji Law In Icleaa (alasan apa)  Kajian Normatif mengkaji Law In Action (untuk apa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar